1. Al Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah
Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya,
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah
Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
Tauhid, yaitu
kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan
dengan-Nya
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai
manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
Janji dan ancaman, yaitu janji
pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman
siksa bagi orang yang mengingkari
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi
dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun
kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan
pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga
komponen dasar hukum, sebagai berikut:
- Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
- Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
- Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi
menjadi dua kelompok, yakni:
- Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya salat, puasa, zakat,
dan haji
- Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
Ø Hukum munakahat (pernikahan).
Ø Hukum faraid (waris).
Ø Hukum jinayat (pidana).
Ø Hukum hudud (hukuman).
Ø Hukum jual-beli
dan perjanjian.
Ø Hukum tata
Negara/kepemerintahan
Ø Hukum makanan dan
penyembelihan.
Ø Hukum aqdiyah
(pengadilan).
Ø Hukum jihad
(peperangan).
Ø Hukum dauliyah
(antarbangsa).
Baca Juga Makalah PAI
Lengkap By Akhmad Khaerudin
- Hadist
Kedudukan Hadist sebagai sumber
ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan Hadist juga didasarkan
kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk
menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup
maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Hadist artinya jalan
hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang
buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi
yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka
pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakanny;
dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat
sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul
Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis,
Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan
maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushulmengartikan bahwa
Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan,
perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam
kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada
intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan
dari adanya sebagian ayat Alquran :
- Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
- Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
- Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
- Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
- menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.
B. SUMBER AJARAN ISLAM SKUNDER
3. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata
ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal
mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan
berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran
dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran
dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya
tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad
dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat
islam, yaitu
1.
Ijma’,
Ijma’yaitu menurut bahasa
artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah
kebulatan pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau
wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah.
Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli
agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
- Qiyas,
Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu
dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula
sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang
mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
- Istihsan
Istihsan yaitu suatu proses perpindahan dari suatu
Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta
yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula
menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
- Mushalat Murshalah
Mushalat Murshalah yaitu
menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah
perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
- Sududz Dzariah
Sududz Dzariah yaitu menurut bahasa berarti
menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang
mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab
Istishab yaitu melanjutkan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah
kedudukan hukum tersebut.
- Urf
Urf yaitu berupa perbuatan
yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya
adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas
barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah
dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar